Rabu, 25 Februari 2015

TATA CARA DAN ALUR VERVAL NRG BAGI GUSER YG SUDAH PUNYA NRG

TATA CARA VERVAL NRG
BAGI GURU SERTIFIKASI YANG SUDAH PUNYA NRG

Tata cara dan alur NRG ini diambil dari situs WEB Padamu Negeri. Jika ada penambahan ataupun sdikit pengurangan, tidak akan merubah isi atau maksud. hanya memberikan penjelasan saja. Terima Kasih...

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Berikut panduan Pengajuan NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.


4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)

DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT... AMIIN YA ROBBAL ALAMIIN..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar