TATA CARA VERVAL NRG
BAGI GURU SERTIFIKASI YANG SUDAH PUNYA NRG
Tata cara dan alur NRG ini diambil dari situs WEB Padamu Negeri. Jika ada penambahan ataupun sdikit pengurangan, tidak akan merubah isi atau maksud. hanya memberikan penjelasan saja. Terima Kasih...
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang
sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan
validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan
verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan
dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk
ajuan NRG Baru.
Berikut panduan Pengajuan NRG :
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah
memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar &
Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi /
piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah
file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang
sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER
REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
DEMIKIAN SEMOGA BERMANFAAT... AMIIN YA ROBBAL ALAMIIN..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar